Kemudian, dalam UU ASN, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI/Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
“Merujuk pada UU Polri, perwira Polri aktif yang ditempatkan pada jabatan PLT Kepala Daerah jelas menyalahi UU tersebut,” tandas Rozy.
Dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Begitupun dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Rozy berujar, penempatan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah hanya akan melecehkan semangat reformasi dan menghidupkan dwifungsi TNI.
“Penunjukan TNI menjadi penjabat kepala daerah, salah satunya pada Penjabat Bupati Seram jelas mengangkangi UU TNI,” ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra ditetapkan sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat.