• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Rozy Brilian: Kontras Kritik TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Pembangkangan UU

Rozy Brilian: Kontras Kritik TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Pembangkangan UU

by Partaiku 008
May 29, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Kemudian, dalam UU ASN, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI/Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

“Merujuk pada UU Polri, perwira Polri aktif yang ditempatkan pada jabatan PLT Kepala Daerah jelas menyalahi UU tersebut,” tandas Rozy.

Dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Begitupun dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Rozy berujar, penempatan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah hanya akan melecehkan semangat reformasi dan menghidupkan dwifungsi TNI.

“Penunjukan TNI menjadi penjabat kepala daerah, salah satunya pada Penjabat Bupati Seram jelas mengangkangi UU TNI,” ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra ditetapkan sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Rozy Brilian#Rozy Brilian: Kontras Kritik TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Pembangkangan UUTNI-Polri
Previous Post

Muhaimin Iskandar Berandai Maju Capres Bareng Terawan: Gimana Bestie?

Next Post

Lukas Enembe Minta Perhatian Jokowi: Setiap Hari Saya Diintimidasi

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.