Menurut Mahfud, penunjukan Kabinda Sulteng sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai putusan MK. Ia mengatakan putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain, bisa menjadi penjabat kepala daerah.
Andi Chandra menggantikan Bupati Yustinus Akerina yang masa jabatannya habis pada Minggu (22/5) lalu.
Andi Chandra sendiri telah buka suara terkait penunjukannya sebagai Pj Bupati Seram Bagian Berat. Ia mengklaim tak ada pro-kontra terkait penunjukannya tersebut.
“Oh, tidak ada pro dan kontra soal Pj Bupati Seram Barat,” kata Andi Chandra.
(lna/pmg)