Partaiku.id – Ketua Bidang Data dan Informasi DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Kenzo Farel kembali menghadiri lanjutan sidang dugaan kekerasan seksual pada anak dengan korban SPN (6) dan terdakwa HJ (36) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Meski berjalan secara tertutup, Kenzo mengaku tetap mengawal perkembangan sidang tersebut.
Menurutnya, hal itu sebagai bukti keseriusan RPA Partai Perindo dalam mendampingi upaya pengusutan hukum perkara yang dimaksud.
“Untuk itu kami tetap kawal kasus ini hingga pembacaan tuntutan dan putusan,” kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengawalan tersebut kata Kenzo, sekaligus upaya pihaknya agar terdakwa benar-benar mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan UU TPKS.
“Kami berharap di atas 10 tahun,” ujarnya.
Terkait kondisi korban, Kenzo menyebutkan saat ini berada di rumah singgah RPA Partai Perindo. Sejauh ini, korban sudah mau bersosialisasi dengan lingkungannya, bahkan sudah pergi ke sekolah.
Tidak lupa, Kenzo juga berpesan kepada semua orang tua di Indonesia agar anaknya terhindar dari aksi pelecehan seksual yang saat ini marak terjadi.