Partaiku.id – Kepala Desk Hukum Pilkada DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim menegaskan HM Rudi-Amsakar Ahmad dipastikan dilantik sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Taslim seusai mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa pilkada yang menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan pasangan calon Lukita Dinarsyah Tuwo -Abdul Basyid.
“Dari putusan MK, permohonan sengketa tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Taslim saat dihubungi.
Menurut dia, permohonan pemohon sudah jauh di luar persyaratan yang ditetapkan pasal 158 ayat 2 UU Pilkada. Dalam Pilkada 2020 paslon HM Rudi-Amsakar Ahmad memperoleh suara 267.497, sedangkan Lukita Dinarsyah Tuwo -Abdul Basyid (pemohon) hanya mendapat suara 98.836.
“Dengan demikian perbedaannya sangat besar yakni 168.859 suara. Artinya selisih kemenangan Rudy-Amsakar melebihi jumlah suara pemohon,” pungkas Taslim.
Dengan tidak diterimanya gugatan sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut maka pemenang Pilkada Batam tetap dipegang pasangan calon M Rudi-Amsakar.