Partaiku.id – PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengapresiasi langkah DPR RI yang akan menjadikan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.
“Ini kehendak sejarah, ketika korban-korban berjatuhan dan akhirnya Presiden Jokowi meminta percepatan prosesnya. PSI sudah berulang kali menyampaikan bahwa RUU TPKS akan memberi payung hukum yang memadai bagi korban kekerasan seksual,” kata Sekjen DPP PSI, Dea Tunggaesti, dalam ketarangan tertulis , Rabu 12 Januari 2022.
Bersamaan dengan apresiasi ini, PSI berharap kualitas UU yang dihasilkan juga mumpuni dan tidak ala kadarnya.
“Kita semua punya kewajiban untuk memastikan kualitas UU yang dihasilkan terjaga. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan misalnya menyampaikan saran-saran konstruktif atas pasal-pasal yang tercantum dalam RUU,” kata Dea.
Seperti diberitakan, DPR memastikan akan menjadikan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa 18 Januari 2022. Kepastian ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 DPR masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022, Selasa kemarin.
“RUU TPKS mengisi kekosongan hukum materil dan formil dari produk perundang-undangan yang ada selama ini,” lanjut Dea.