Partaiku.id – DPR meminta pemerintah membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan penjabat (Pj) kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menyampaikan pembuatan aturan itu perlu dilakukan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota TNI/Polri aktif untuk menjadi Pj kepala daerah.
“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” ungkap Saan pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.
Selama ini, kata dia, penentuan Pj tidak memiliki peraturan turunan. Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menentukan dan melantik beberapa Pj kepala daerah.
Saan mengaku pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas penentuan penjabat.
“Kita ingin kalau ada panduan seperti kata MK, itu publik bisa memgawasi jelas rekrutmennya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat untuk dilakukan.