“Artinya memang secara hukum tidak mengikat, tapi secara etis dan dalam kerangka pertanggungjawaban, akuntabilitas, transparansi, penting menurut saya untuk ditindaklanjuti apa-apa yang dilakukan MK,” ucap Saan.
“Supaya ada mekanisme yang jelas aturan yang jelas transparansi dan demokrasi sehingga tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menolak melantik Pj Bupati pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ali Mazi menolak melantik para penjabat pilihan Kemendagri itu dengan alasan tak memerhatikan pertimbangan daerah.
“Memang harus jelas. Harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana,” ujarnya kepada wartawan.
Sejauh ini, salah satu posisi yang akan diisi oleh anggota TNI/Polri aktif adalah Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.
(cyn/ain)


