Nantinya, Saan menyebut akan melakukan revisi revisi peraturan terkait lampiran daerah pemilihan (dapil), penambahan dapil dan kursi, sesuai dengan dasar hukum yang ada.
“Apakah nanti revisi [UU Pemilu] atau Perppu kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alas hukumnya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana memekarkan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Saat ini, proses pemekaran berada di DPR. Pemerintah telah mengirim surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM). Pembahasan akan dimulai setelah dua dokumen itu diumumkan pada rapat paripurna berikutnya.
(cfd/kid)


