Partaiku.id – DPR Aceh telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Salah satunya adalah Sekjen DPR Indra Iskandar. Calon lain yang diusulkan antara lain Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjend TNI Ahmad Marzuki.
“Kita sudah buat surat keputusan pimpinan DPRA berdasarkan usulan fraksi yang kami terima dan 21 Juni 2022, kami serahkan dan diterima Pak Tito Karnavian,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin kepada wartawan.
Menurutnya, dari pandangan dan hasil musyawarah semua fraksi di DPRA, tiga nama tersebut memiliki dedikasi baik untuk Aceh maupun untuk negara.
Safaruddin berharap usulan itu bisa langsung diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia ingin Presiden tidak menunjuk PJ Gubernur Aceh selain dari tiga nama yang diusulkan.
“Jangan keluar dari tiga ini, karena memang dedikasi mereka sudah bisa kita lihat dan itu dasar kriteria yang sudah kita sampaikan kepada presiden sebelumnya,” ucapnya.
Diketahui masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022. Setelahnya, jabatan gubernur akan diisi oleh seorang penjabat yang dipilih oleh pemerintah pusat.