Partaiku.id – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan pengendalian dan pengalihan hak atas tanah di kawasan IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Urusan itu, kata dia, menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.
“Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” kata Safrizal dalam keterangan resminya.
Syafrizal mengatakan pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022. Ia pun menegaskan kelancaran proses pembangunan tersebut harus didukung semua pihak agar berjalan komprehensif.
Dukungan semua pihak, lanjut dia, penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Terlebih, hal itu dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat ataupun korporasi, sehingga dapat berdampak pada aksi atau klaim sepihak.