UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara.
Bambang bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Ia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.
(tsa/tsa)
Page 3 of 3