“Maka kami minta, kami enggak mau tahu, bagaimana caranya pokoknya semua yang kami kirim harus tampil semuanya,” tutur Said.
“Input dan output harus sama. Kami masukan 250 ribu, ya tampil 250 ribu, kami enggak mau tahu urusan antrean, ada urusan daya tampung, itu urusan KPU,” lanjutnya.
Sementara itu, sepuluh partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU. Dari jumlah tersebut, tujuh partai telah dinyatakan memiliki berkas yang lengkap, sementara tiga partai lainnya masih diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran.
KPU masih membuka masa pendaftaran hingga 14 Agustus 2022. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik yang telah melengkapi berkas.
(frl/tsa)