Mulanya uang itu dibawa ke Jakarta dari Lampung Tengah oleh dua orang kepercayaan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman bernama Supranowo dan Ibram.
“Ketika mereka sudah di hotel (di Jakarta) saya telepon saudara Aliza, ini uang sudah ada, dan Aliza mengatakan nanti uang akan ditukar menjadi dollar Singapura,” ucap Aan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1).
Lalu dari Hotel Veranda di Jakarta, Aan bersama Ibram dan Supranowo menuju ke salah satu mal di Jakarta untuk menyerahkan uang di tempat parkir kepada Aliza. “Uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke dua orang kawannya untuk ditukar ke dollar Singapura,” kata dia.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah menerima commitment fee terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Sebelumnya dalam persidangan dua saksi yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto menyampaikan pihaknya memberi uang pada Azis melalui Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.
Adapun Taufik adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Aan adalah mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah.