Keduanya hadir sebagai saksi untuk Azis Syamsuddin yang berstatus terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan pada saya,” ujar Azis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2022).
“Saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apa pun dari saudara Aliza maupun Edy Sujarwo,” sambung dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa KPK menentukan nasib Aliza Gunado yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Hakim ketua Muhammad Damis mempersilakan jaksa KPK menyikapi kesaksian Aliza Gunado yang keterangannya berbeda dalam sidang ketika dikonfrontasi dengan saksi lain.
“Penuntut umum silakan disikapi, sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan, kami serahkan sepenuhnya, karena 3 saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal, dan tidak pernah mengenal 3 orang ini, sepenuhnya kami serahkan penuntut umum tindak lanjut terhadap saksi ini,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (3/1).