“Calon kepala daerah tak boleh menggerakkan Lurah-lurah. Lurah itu ASN, harus netral. Jika ada lurah menyebarkan isu SARA, bisa jadi ada yang menyuruh. Oleh karena itu, lurah tersebut harus dmintai klarifikasi dan diberi sanksi,” kata Ujang.
Page 2 of 2