Berkas 54 halaman tersebut sampai ke meja Komisi Jasa-Jasa Baik (Committee of Good Offices) atau dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN) bentukan Dewan Keamanan PBB, pada 21 Januari 1949.
Beranggotakan tiga negara di dalamnya yakni, Belgia, Australia, dan Amerika Serikat, KTN berfungsi memfasilitasi perundingan antara Indonesia dan Belanda pada masa itu.
Dokumen tulisan M. Roem dan Hatta itu mengungkap perlakuan Belanda terhadap tahanan politik yang ditawan di Menumbing. Bahwa, Sukarno, Hatta, dan para menteri ditempatkan di kamar kecil berukuran 4×6 meter dengan sekat kawat di bagian depan.
Hal ini berlainan dengan klaim Diplomat Belanda Jan Herman van Roijen yang diperlakukan dengan baik.
“Atas protes ini anggota komite (KTN) mengunjungi mreka di Bangka, dan di situ ketahuan bahwa sebenarnya Belanda sudah berbohong,” kata Margana.
Alhasil, KTN meminta Belanda memberikan keleluasaan kepada para tahanan politik di Menumbing untuk bebas menghirup udara pulau seluas 4.500 mil tersebut. Sukarno, Hatta, dan para menteri juga diberikan jaminan hak berkomunikasi dengan siapa pun.
Walaupun, Sukarno setelahnya tetap dipisahkan dari para menterinya saat itu dengan ditempatkan di Wisma Ranggam, Muntok, karena tak tahan dengan cuaca dingin.