Kritik juga dilayangkan wakil fraksi PAN, Guspardi Gaus. Dia mempertanyakan kewenangan Kemendagri dalam kasus seruan Jokowi 3 periode di acara Silatnas Apdesi. Padahal, kata dia, pemerintah, DPR, dan KPU telah menyepakati jadwal Pemilu 2024.
Menurut Guspardi, meski pihak Istana telah memberikan klarifikasi soal kasus tersebut, klarifikasi dari Mendagri tetap diperlukan sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Ormas.
“Hari ini, Pak Menteri adalah orang yang punya kewenangan sebagai pembina sebagaimana dikatakan penanggung jawab terhadap pelaksanaan Silatnas itu adalah Kemendagri,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB, Luqman Hakim mempertanyakan kabar yang beredar bahwa surat keterangan terdaftar (SKT) Apdesi yang menggelar Silatnas baru keluar sehari sebelum acara dari Kemendagri.
Selain itu, Luqman juga mendesak Tito agar menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Sebab, katanya, hal itu bertentangan dengan UU.
“Satu itu menyalahi UU, kedua itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden 2 periode,” kata Luqman.
(thr/DAL)