“DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi dalam rancangan draf RUU Sisdiknas yang baru tersebut, dan memasukkan kembali frasa madrasah,” kata dia.
Cak Imin menyebut jumlah madrasah di Indonesia saat ini mencapai puluhan ribu. Perannya pun sudah terbukti sejak dulu dalam riwayat pendidikan di Indonesia.
Dia sangat keberatan jika kata madrasah hilang dari batang tubuh undang-undang.
“Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya tidak mau ikut membahas RUU Sisdiknas yang digagas Kemendikbudristek jika kata madrasah hilang dari batang tubuh.
“Jika frasa Madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP Menolah Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi,” kata Baidowi.
Menurut dia, RUU Sidiknas seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU Nomor 20/2003. Bukan malah menghapus kata madrasah dari batang tubuh.