Mengutip data Statistik Pendidikan Islam Kementrian Agama, pada 2019/2020 total ada 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1 persen swasta. Sementara, yang berstatus hanya 4,9 persen. Dengan persentase itu jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 mencapai 9.450.198 siswa.
Dengan jumlah yang begitu besar, Baidowi menganggap penting posisi madrasah dalam undang-undang.
“Oleh karena itu kami dari fraksi PPP Mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep ruu sisdiknas dan memastikan agar frasa ‘madrasah’ jangan dihilangkan,” kata dia.
Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo sebelumnya kata madrasah tidak diatur lagi secara gamblang dalam pasal atau ayat.
Kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya akan dimuat di bagian penjelasan. Tidak seperti undang-undang sebelumnya.
“Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” kata dia, Senin (28/3).
(mts/bmw)