Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut.
Penelitian KPK mengungkapkan biaya yang perlu disiapkan untuk mengikuti Pilkada sebesar Rp5-10 miliar, bahkan hingga Rp65 miliar. Hal ini pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada 20 Oktober 2020 lalu.
Tak jarang pasangan calon kepala daerah mencari bantuan dari pihak ketiga dengan janji akan mengakomodasi kepentingan mereka ketika sudah menjabat kelak. Khusus untuk Pilkada 2017 dan 2018, KPK mengungkapkan 82,3 persen calon kepala daerah dibiayai sponsor.
(ryn/tsa)