Terkait gugatan yang telah diajukan Viani, Elva memastikan bahwa PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses peradilan. Elva berharap proses peradilan ini akan mengakhiri perang opini di media sosial yang dianggapnya hanya membuat masyarakat kebingungan.
Sebelumnya diberitakan, Viani Limardi resmi menggugat PSI senilai Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya sebagai kader partai karena diduga menggelembungkan dana reses. Setelah dipecat sebagai kader PSI, Viani akan diganti sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Viani ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) dengan nomor registrasi PN JKT.PST-102021KJM. Viani mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan karena tindakan PSI yang memecat dirinya sebagai kader dan menyebutnya telah menggelembungkan dana reses merupakan pembunuhan karakter.
Menurut Viani, tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan karena telah merugikan dirinya yang selama ini turut membesarkan nama PSI di DKI Jakarta. “Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” kata Viani, Rabu. Untuk itu, Viani merasa berhak melanjutkan kasus tersebut dan menempuh jalur hukum dengan menggugat PSI ke pengadilan.