“Kemudian yang Kalbar 1 yang caleg nomor 2 , saudara Akim itu telah melanggar kode etik internal sehingga dipecat. Satu lagi yang harusnya Pak Jainur, urutan ke nomor 2 itu mengundurkan diri. Sehingga 2 caleg kami minta tidak bisa ditetapkan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, KPU meminta PDIP melampirkan surat dan bukti pemecatan, pengunduran diri dan meninggal dunia. KPU akan mengecek berkas tersebut sebelum menindaklanjuti permintaan PDIP.
“Kami minta dokumen-dokumennya diserahkan, selanjutnya kami akan terlebih dulu mengecek sebelum melakukan tindak lanjutnya. Saat ini, rapat pleno terlebih dulu kita skors,” kata Arief.


