“Pembahasannya yang tidak transparan sejak awal, saat diputuskan dan persoalan yang masih mengikuti terkait draf mana yang resmi usai diputuskan jelas mengindikasikan UU Cipta Kerja ini bermasalah. Belum lagi bicara subtansi isi yang justru tidak memberikan rasa aman dan layak bagi pekerja sebagaimana rekomendasi ILO,” papar dia.
Mufida menyebutkan, catatan terkait kesehatan dan ketenagakerjaan bukan hanya soal penanganan Covid-19 dan UU Cipta Kerja. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, semrawutnya program Kartu Prakerja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga menunjukkan kebijakan pemerintah Jokowi-Ma’ruf yang bermasalah.
Belum lagi Mufida menyitir soal pengangguran. Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pada 2021 angka pengangguran bisa menyentuh 12,7 juta orang.
Pada 2020 Bapennas memperkirakan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menyentuh 8,1 hingga 9,2 persen melompat dari posisi 2019 yang berkisar 5,28 persen. Tingkat TPT ini tertinggi sejak 15 tahun terakhir. Bahkan pada awal 2020, World Population Review merilis Indonesia di peringkat 9 tingkat pengangguran di dunia.