Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Setara dengan Menteri, Daftar Tugas Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Setara dengan Menteri, Daftar Tugas Kepala Otorita IKN Bambang SusantonoPartaiku.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (9/3). Bambang kini mengemban sejumlah kewenangan dalam mengelola ibu kota negara baru. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menempatkan Bambang setara dengan menteri. Ia akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD.

Kemudian, Bambang punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.

“Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” dikutip dari pasal 15 ayat (4) UU IKN.

UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara.

Bambang bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Ia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.

Mantan Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga punya kuasa besar terhadap anggaran. UU IKN menyebut Kepala Otorita IKN menjalankan kuasa presiden dalam mengelola keuangan negara.

Ia mengendalikan perumusan anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara. Bambang pun akan punya wewenang menggunakan barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Jokowi dikabarkan akan melantik Bambang pada esok hari. Detail waktu dan lokasi pelantikan belum diumumkan ke publik.

(dhf/fra)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker