Partaiku.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari pemerintah. Willy berujar dua dokumen itu telah diterima Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Jumat (11/2) dan saat ini masih di tangan pimpinan sebelum dibahas di Baleg DPR.
“Iya [sudah masuk] dari hari Jumat (11/2), tapi masih di pimpinan ([DPR]. Nanti dirapimkan dulu untuk didisposisi. Kita dalam posisi mendisposisikan itu,” kata Willy kepada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi Rabu (16/2).
Surpres RUU TPKS itu bernomor 5.05/Pres/02/2022 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Supres yang dilengkapi dengan DIM itu ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menurut Willy, DIM dari pemerintah tersebut rencananya akan dibahas selama masa reses anggota dewan yang akan berlangsung selama sebulan mulai Jumat (18/2). Ia berkata pembahasan DIM selama masa reses telah mendapat izin dari pimpinan DPR.
Politikus partai Nasdem itu menyebut, pembahasan RUU TPKS selama masa reses dilakukan karena desakan publik yang kian meluas seiring rentetan kasus kekerasan seksual beberapa waktu terakhir. Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan pembahasan bisa rampung.