Proses penyusunan aturan pelaksana itu, Sidik turut mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn.
“Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik,” ucap dia.
Berdasarkan UU 3/2022 tentang IKN, Kawasan IKN akan mencakup sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.
Cakupan wilayah IKN mencapai 256.142 hektare. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berada di Kecamatan Sepaku akan seluas 6.671 ha.
(rzr/DAL)


