Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang di trotoar.
Menurut Gembong langkah Anies yang mendasarkan kebijakannya pada peraturan menteri (Permen) dan peraturan gubernur (Pergub) berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
“Kalau saya dari fraksi PDI Perjuangan minta kepada pak gubernur untuk mengembalikan trotoar kepada fungsinya saja mas. Karena bicara Permen PUPR itu diatas permen kan ada UU. UU lalu lintas yang memberikan ruang bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki bukan lapak PKL,” kata Gembong, Selasa (17/9/2019).
Menurutnya apabila hal itu tetap dipaksakan justru Anies melanggar aturan UU yang memabg lebih tinggi jika dibandingkan Permen dan Pergub. Ia mengatakan hal itu bukan solusi untuk PKL namun justru membuat trotoar Jakarta semerawut.
“Silahkan cari lokasi strategis dalam rangka memberikan peningkatan pada PKL itu. Bukan PKl jualan trotoar itu bukan solusi kalau dipaksakan kasian PKL yang akhirnya nanti jadi sapi perahan oknum,” ungkapnya.