Partaiku.id – Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan umum (KPU) memastikan tak akan menggunakan pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilu Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengatakan hal tersebut telah disepakati dalam rapat konsinyasi antara ketiga pihak. Dia menyebutkan salah satu alasannya yaitu belum meratanya infrastruktur teknologi informasi.
“Wacana menerapkan electronic voting tidak akan digunakan pada tahun 2024 dengan berbagai pertimbangan,” kata Rifqi dalam keterangannya, Sabtu (14/5).
Rifqi menyampaikan rapat itu juga menyepakati penggunaan sistem informasi yang sudah ada saat ini untuk Pemilu 2024. Namun, ia tak menyebutkan sistem apa saja yang akan digunakan.
KPU memiliki sejumlah sistem teknologi informasi terkait kepemiluan. Beberapa di antaranya adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Wacana penerapan e-voting pada Pemilu Serentak 2024 sempat kembali disuarakan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate. Dia mengusulkan e-voting karena sejumlah negara telah menerapkan sistem itu.