Arifin menyesalkan Apdesi telah dipakai untuk kepentingan politik, serta menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, menurutnya, usulan itu itu bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Apdesi dan aturan perundang-undangan.
“Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” kata Arifin.
Soal perpanjangan masa jabatan presiden atau Jokowi tiga periode, Arifin mengatakan hal itu tidak sesuai konstitusi. Arifin menegaskan, pihaknya menolak usul tersebut.
“Soal tiga periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” ujar dia.
Hal senada juga disampaikan Sekjen Apdesi, Muksalmina. Dia menilai ada upaya memanipulasi akronim nama Apdesi untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis.
“Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu,” katanya.