Dalam kesempatan itu, La Nyalla juga menegaskan keinginan Apdesi pimpinan Surtawijaya agar Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi.
“Saya sudah ingatkan langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar La Nyalla.
Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga, saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya, yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi,” paparnya.
La Nyalla meminta Komite I DPD segera mengundang Mendagri Tito Karnavian dan Apdesi agar permasalahan yang terjadi jelas.
“Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU,” tegasnya.
Sementara itu, Kemendagri belum menjawab pasti soal kapan penerbitan SKT tersebut untuk Apdesi kubu Surtawijaya.
“Saya akan cek dulu SKT-nya,” ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan saat diminta konfirmasi.
Sebelumnya, Surtawijaya mengklaim bahwa usulan Jokowi Presiden hingga tiga periode didukung sekitar 60 ribu kepala desa. Ketua Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas menyebut jumlah itu merupakan kepala desa yang berada di bawah Apdesi pimpinan Surtawijaya.