Komisi I DPR-RI Willy Aditya mengatakan saat ini ada 165 WNI yang terancam hukuman mati diluar negeri, Willy yang juga sebagai komisi yang membidangi masalah pertahanan dan luar negeri ini meminta pemerintah perbaiki sistem pembebasan WNI yang terancam.
“Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah,” kata anggota Komisi I, Willy Aditya, di Jakarta.
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Salah satu yang harus diperhatikan adalah kedaulatan hukum negara lain. Apalagi, kata dia, banyak negara yang belum memilki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.
Urusan itu tentu rumit. Willy mengatakan, untuk negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama saja, Indonesia tidak bisa semena-mena. Apalagi, berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian sama sekali.
“Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky. Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil menghormati kedaulatan negara tersebut,” ujar Willy.