Meski demikian, langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki. Terutama soal kewenangan dan koordinasi. Batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati.
“Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul lada IHPS I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum,” ujar dia.
Willy menyarankan agar WNI yang terancam hukuman mati harus dilihat dalam bingkai yang lebih komprehensif. Maka itu, dia mendesak perbaikan terhadap kondisi tersebut juga dilakukan di bagian hulu.
Untuk sampai ke luar negeri kata dia, pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi, dan seterusnya. TKI nondocumented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat.
“Jalan itu untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga disisi dalam negeri. Sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran,” ujar dia.