“Sudah (dibuat). Kalau itu keputusan politik, kita tunggu saja,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Totok tak menyebutkan komposisi jumlah pimpinan MPR RI.
Namun, berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 15, formasi pimpinan terdiri dari seorang ketua dan ‘paling banyak’ sembilan wakil ketua MPR.
Pasal 15A menyatakan, pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
Berdasarkan pasal tersebut, tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Bila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.