Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono surono dukung langkah tegas yang diambil Menkopolhukam Mahfud MD untuk atasi permasalahan di laut china selatan.
Hal ini berkaitan dengan menghangatnya situasi di Laut Natuna/Laut China Selatan yang merupakan wilayah ZEE Indonesia karena klaim China atas Laut Natuna/Laut China Selatan dengan masuknya kapal ikannya ke wilayah tersebut.
Hukum laut internasional sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 memberikan hak eklopitasi dan eksplorasi atas sumber daya alam kepada Indonesia atas wilayah ZEE di Laut Natuna/Laut China Selatan. Walau seperti itu, sesuai UNCLOS pasal 68, negara lain dapat memanfaatkan SDA terutama ikan bila Indonesia dianggap tidak mampu mengeksplorasi seluruh sumber daya ikan sesuai hitungan yang boleh ditangkap.
Saat ini Indonesia boleh dianggap tidak mampu memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE karena turunnya kapasitas kapal perikanan pasca kebijakan dicabutnya izin kapal perikanan skala besar, dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maskimal 150 grosston serta belum ada pelabuhan perikanan yang terdekat yang dapat menampung kapal berikut hasil tangkapannya. Jadi, Indonesia itu ibarat rumah tetapi tidak berpenghuni sehingga maling sangat leluasa mencuri isinya.