Bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidaklah mudah. Diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama serta pelabuhan perikanan yang dapat menampung kapal beserta hasil tangkapannya.
Sehingga bila ingin langkah Mahfud MD berhasil, perlu diawali dengan melakukan perubahan peraturan pada Kementerian Kelautan Perikanan, berupa :
1. Mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip “milik dan modal murni Indonesia”.
2. Mencabut pelarangan pembangunan kapal perikanan maksimal 150 grosston
3. Memperbanyak kapal pengangkut ikan dan membolehkan untuk melakukan transhipment ditengah laut dengan pengawasan yang ketat
4. Pembenahan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna untuk bisa beroperasi menampung kapal dan hasil tangkapan secara maksimal.
Bila hal itu dapat dilakukan, maka untuk mengamankan kedaulatan Indonesia khususnya di wilayah Laut Natuna/Laut China Selatan bukan hanya mengandalkan armada angkatan laut, bakamla dan aparat penegak hukum di laut lainnya tetapi armada kapal perikanan Indonesia juga dapat menjadi penjaga sekaligus menjadi mata bagi Negara untuk menjamin kedaulatan Indonesia dapat terjaga.