Mardani Ali Sera Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa pasal penghinaan Presiden dalam RUU RKUHP bisa menjadi pasal karet.
“Pasal ini bisa jadi pasal karet,” kata Mardani pada wartawan, Kamis (19/9).
Mardani menilai seharusnya pasal penghinaan presiden sudah tidak ada lagi karena sebelumnya pernah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara. Dan Presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar akan selalu jadi pusat komentar,” ungkapnya.
Dia menyarankan alangkah baiknya penanganan orang yang menghina presiden dilakukan dengan cara edukatif. “Jauh lebih baik pendekatan literasi dan edukasi. Bukan langkah bijak pasal ini,” ucapnya.
Diketahui, pasal-pasal terkait penghinaan presiden/wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 RKUHP. Pasal itu berbunyi:
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.