Partai Keadilan Sejahterah

Soal Penambahan Kursi Menteri, PKS : Kami Mengikuti Aturan Saja

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ikut berkomentar soal penambahan kursi Menteri yang telah di wacanakan oleh salah satu Partai Politik, Menurut Wakil Ketua PKS Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa PKS mengikuti aturan yang telah di sepakati saja.

“Prinsipnya kami di PKS mengikuti aturan yang ada dan disepakati oleh anggota MPR yang lain,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019.

Hidayat mengatakan PKS akan mengikuti mekanismenya bila disepakati lima kursi pimpinan sesuai aturan sekarang. Begitu pula bila disepakati penambahan menjadi 10 kursi pimpinan. 

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menjelaskan pimpinan MPR punya pola berbeda setiap periodenya. Pada 1999, kata dia, pimpinan MPR terdiri dari seluruh fraksi di Parlemen. “Makanya pimpinan MPR cukup banyak waktu itu.”

Pada 2004, sambung dia, pimpinan MPR terdiri dari dua anggota DPR, dan dua DPD. Pada 2009, pimpinan MPR hampir dipilih secara aklamasi lewat pemilihan terbuka. Kemudian pada 2014, pimpinan MPR sempat terdiri dari tiga anggota DPR, dan satu anggota DPD.

“Nah 2019 seperti apa? Nanti kita lihat perkembangan pembahasan,” ungkapnya.

Partai Amanat Nasional (PAN) memunculkan wacana penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10. Unsurnya, sembilan fraksi dan satu kelompok DPD. Bila usulan ini disepakati, seluruh partai politik yang lolos ke Parlemen mendapat jatah pimpinan MPR.

Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR sejatinya mengacu Pasal 427C UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 dikembalikan ke formasi satu ketua, dan empat wakil. Pemilihannya melalui sistem paket yang terdiri atas unsur fraksi, dan kelompok DPD.

MPR mulai membahas wacana itu melalui rapat perumusan tata tertib MPR periode 2019-2024. Rangkaian perumusan dimulai dari pleno Badan Pengkajian pada 19-20 Agustus 2019 di Bali.

Rapat tim sinkronisasi yang terdiri dari fraksi pimpinan MPR dilakukan di Surabaya pada 21-22 Agustus 2019. Hasilnya akan dibawa pada rapat paripurna 28 Agustus 2019.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker