Akmal menjelaskan mengembalikan sistem pemilihan ke DPRD dilakukan hingga daerah tersebut siap melaksanakan pemilihan langsung. Ia menilai kualitas demokrasi antara satu wilayah dengan yang lainnya di Indonesia berbeda-beda.
“Tergantung daerahnya. Kayak Jakarta, Jakarta, kan, sudah maju enggak mungkin DPRD lagi. Tapi kalau Papua, mungkinkah kembali ke DPRD lagi? Mungkin saja. Atau di daerah-daerah kepulauan yang kalau dengan pilkada langsung cost-nya tinggi sekali. Bisa gak pakai DPRD? bisa saja. Why not. Sampai mereka siap,” katanya saat ditemui di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Menurut Akmal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memerintahkan untuk mengelompokkan daerah mana saja yang bisa menerapkan Pilkada langsung dan mana yang tidak. “Itu yang sekarang kami lagi coba lakukan. Arahan Pak Menteri bikin cluster wilayah,” ucap dia.