Partaiku.id – Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi soal polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ahmad Muzani secara tegas meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.
Menurutnya, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama apabila terkena PHK dan tidak memiliki pekerjaan.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” kata Muzani.
Ia menjelaskan, saat ini banyak pekerja yang di PHK dan sulit mencari pekerjaan.
“Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim,” ungkapnya.
Muzani menegaskan bahwa dana JHT tersebut menjadi tumpuan para korban PHK.
“Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” ujarnya.