Berita PilihanPartai Keadilan Sejahterah

Soal Revisi UU Nomor 2 Tahun 2018, PKS : Kami Sekarang Pasif

Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syura Partai PKS mengatakan bahwa Partainya tak ambil pusing soal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018.

“PKS kan sekarang pasif. PKS akan mengikuti saja apa yang akan diputuskan oleh kawan-kawan lain. Kalau keputusannya tapi saja seperti undang-undang yang ada yang ikuti saja,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).

Meski begitu, Hidayat juga mengaku tidak masalah jika nantinya semua fraksi sepakat untuk menambah kursi pimpinan MPR. Dia mengaku akan mengikuti setiap keputusan yang disepakati.

“Kalo nanti penambahan itu bagian dari musyawarah dan kesepakatan dan menghadirkan MPR adalah bahan permusyawaratan dan kebersamaan. Ya kalau keputusannya gitu kita ikuti,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membenarkan pihaknya telah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal formasi pimpinan MPR. Menurutnya, revisi itu dilakukan atas dasar putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

“Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Revisi itu dilakukan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Padahal, dalam pasal formasi pimpinan sebelumnya, MPR hanya dipimpin satu ketua dan empat wakil.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker