Partaiku.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi satu-satunya kepala daerah yang dilantik pada tahun ini. Raja Keraton Yogyakarta itu kembali melanjutkan jabatannya hingga 2027 mendatang. Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pelantikan Sultan HB X sebagai gubernur pada tahun ini karena jabatannya dan wakil gubernur DIY merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.
“DIY ini nanti berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022,” kata Aji dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Jogjaprov.go.id.
Hal itu diungkapkan Aji dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, kemarin.
Rapat digelar untuk mempersiapkan LKPJ AMJ gubernur dan wakil gubernur DIY yang akan berakhir pada 10 Oktober 2022.
“Provinsi lain, gubernur di tahun 2022-2025 itu Pj. (penjabat) semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” ujarnya.
Aji mengatakan penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini bertujuan memenuhi kewajiban gubernur dan wakil gubernur DIY di akhir masa jabatannya.