Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai Demokrat

Sri Sultan HB X Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY Oktober 2022

Sri Sultan HB X Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY Oktober 2022Partaiku.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi satu-satunya kepala daerah yang dilantik pada tahun ini. Raja Keraton Yogyakarta itu kembali melanjutkan jabatannya hingga 2027 mendatang. Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pelantikan Sultan HB X sebagai gubernur pada tahun ini karena jabatannya dan wakil gubernur DIY merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.

“DIY ini nanti berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022,” kata Aji dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Jogjaprov.go.id.

Hal itu diungkapkan Aji dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, kemarin.

Rapat digelar untuk mempersiapkan LKPJ AMJ gubernur dan wakil gubernur DIY yang akan berakhir pada 10 Oktober 2022.

“Provinsi lain, gubernur di tahun 2022-2025 itu Pj. (penjabat) semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” ujarnya.

Aji mengatakan penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini bertujuan memenuhi kewajiban gubernur dan wakil gubernur DIY di akhir masa jabatannya.

“Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada gubernur dan wakil gubernur DIY,” katanya.

Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Agustina Pangestujati menjelaskan Sultan HB X menjabat sebagai gubernur DIY sejak 3 Oktober 1998.

Sultan HB X menggantikan Sri KGPAA Paku Alam VIII yang wafat pada 11 September 1998.

“Masa jabatan Sultan (setelah 2008) diperpanjang tiga tahun sampai 2011. Kemudian diperpanjang satu tahun lagi,” ujar Agustina saat dihubungi, Kamis (19/5).

Sesuai UU Keistimewaan yang terbit pada 2012, jabatan gubernur DIY diisi pemilik takhta Sultan Hamengku Buwono, sementara posisi wakil gubernur DIY dipegang oleh Adipati Paku Alam.

“Tahun 2012 dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tahun 2017 dilantik Presiden Jokowi (Joko Widodo),” ujarnya.

(kum/fra)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker