“Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada gubernur dan wakil gubernur DIY,” katanya.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Agustina Pangestujati menjelaskan Sultan HB X menjabat sebagai gubernur DIY sejak 3 Oktober 1998.
Sultan HB X menggantikan Sri KGPAA Paku Alam VIII yang wafat pada 11 September 1998.
“Masa jabatan Sultan (setelah 2008) diperpanjang tiga tahun sampai 2011. Kemudian diperpanjang satu tahun lagi,” ujar Agustina saat dihubungi, Kamis (19/5).
Sesuai UU Keistimewaan yang terbit pada 2012, jabatan gubernur DIY diisi pemilik takhta Sultan Hamengku Buwono, sementara posisi wakil gubernur DIY dipegang oleh Adipati Paku Alam.
“Tahun 2012 dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tahun 2017 dilantik Presiden Jokowi (Joko Widodo),” ujarnya.
(kum/fra)


