Selama satu tahun ke depan, lanjutnya, Sumadi serta Tri Saktiyana mengemban tugas untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Mereka juga memiliki tugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Serta melanjutkan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Sultan percaya kedua anak buahnya itu cukup mengenal peta sosio-kultural kemasyarakatan untuk wilayah yang dipimpin masing-masing. Oleh karenanya diharapkan manajemen pemerintahan sementara yang dijalankan Sumadi dan Tri Saktiyana bisa selalu berbasis pada kepentingan masyarakat.
“Dengan ditunjang koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat, Pemda DIY, dan seluruh jajaran di tempat tugas barunya, maka InsyaAllah keduanya akan mampu menyelesaikan segala tugas yang sudah diembankan,” harap Sultan.
Pemda DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, selain ketugasan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri juga dilibatkan dalam proyek percontohan Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan gagasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI.