“Perempuan yang terlindungi dan diberdayakan akan menjadi motor penggerak pembangunan. Dengan populasi perempuan yang dominan di Jawa Timur, langkah ini sangat signifikan,” jelasnya.
Adapun Raperda tentang Difabel dirancang untuk memastikan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas, terutama dalam akses pekerjaan dan pelayanan publik. Untari menegaskan bahwa diskriminasi terhadap difabel, baik dalam lingkungan kerja maupun fasilitas umum, tidak boleh lagi terjadi.
“Kami akan mengawal kebijakan yang mewajibkan pemerintah dan sektor swasta menyediakan fasilitas ramah difabel. Ini adalah langkah penting agar mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan,” tambahnya.
Sri Untari berharap bahwa dengan pengesahan Raperda tersebut, kebijakan inklusif di Jawa Timur akan menjadi model bagi provinsi lain, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial bagi semua lapisan masyarakat.