Sejumlah kasus yang mendapat sorotan dan perhatian masyarakat, terlihat responsivitas Kejaksaan yang tinggi. Di antaranya dalam penanganan mafia tanah, mafia minyak goreng, mafia bahan pokok, dan beberapa kasus yang menyangkut perekonomian dan keuangan masyarakat (seperti kasus Jiwasraya dan investasi bodong).
Kejaksaan juga melakukan penanganan dari sisi tindak pidana khusus, atau persoalan korupsinya.
Hal-hal yang menunjukkan pengembangan program inovatif, mendapat perhatian positif seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Podcast, maupun kerjasama dengan Kementerian atau Lembaga (khususnya dalam melakukan edukasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya).
‘’Saya juga memberi apresiasi atas inisiatif Kejaksaan dalam mendorong penerapan Keadilan Restoratif dengan membentuk peraturan teknis dan rumah keadilan restoratif yang telah ada di beberapa daerah,” kata Sudirta.
Sudirta mencatat telah ada 621 Rumah Restorative Justice. Selain itu, Kejaksaan juga mendorong pembentukan 119 Balai Rehabilitasi untuk mendukung penanganan rehabilitatif bagi pecandu atau pengguna Narkotika sehingga tidak memperburuk kondisi over-populasi di Lembaga Pemasyarakatan.