Namun, kata Sudirta, sekalipun ada progres yang bagus, tentu masih ada masyarakat yang tidak mendapat layanan berkualitas, yang punya persepsi negative dan tidak puas. Dan, itu mesti dievaluasi.
Pertama, imbuh Sudirta, mengenai penanganan perkara, terutama korupsi dan HAM yang dinilai masyarakat menemui tren penurunan atau sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Terkait dengan penanganan kasus korupsi, Kejaksaan memang berfokus kepada pemulihan dan penyelamatan kerugian negara, sehingga kuantitas boleh menurun namun kualitas meningkat.
Mengingat fenomena dan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, terutama bersama dengan TPPU, diduga masih tinggi seperti terekspos dari kasus pejabat Kantor Pajak yang lagi viral.
“’Saya melihat bahwa Kejaksaan perlu banyak bekerja sama dengan KPK, Polri, dan seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan dan penindakan,”’ kata Sudirta.
Sebagai contoh, terkait dengan dugaan TPPU dan pelanggaran hukum oleh oknum-oknum di Kementerian Keuangan yang saat ini menyita perhatian masyarakat.
Peran Jaksa dalam hal ini akan sangat membantu dalam menimbulkan efek jera sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.