Partaiku.id – Persetujuan perpanjangan kembali pembahasan RUU PDP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP kali ini merupakan yang kelima kalinya. Terakhir diperpanjang pada April 2022 lalu.
Dalam Rapat Paripurna itu, DPR juga memberikan persetujuan untuk perpanjangan waktu pembahasan untuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pimpinan Komisi I DPR telah meminta perpanjang waktu pembahasan RUU PDP dan pimpinan Komisi II DPR telah meminta perpanjang waktu untuk pembahasan RUU ASN. Oleh karena itu, dalam Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Terpisah, anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pembahasan RUU PDP tinggal sedikit lagi.
Menurutnya, pembahasan RUU PDP sudah berjalan lebih lancar saat ini setelah titik temu soal lembaga atau badan pengawas perlindungan data pribadi dicapai.