“Jadi, secara pembahasan sebetulnya sudah jauh lebih lancar. Bottleneck kan di kelembagaan ya, sekarang kelembagaan sudah beres, maka sertifikasi untuk data processing officer juga sudah beres, kemudian mekanismenya akan diatur oleh PP [peraturan pemerintah], kalau pembentukan lembaganya diserahkan pada perpres [peraturan presiden],” kata Farhan.
Ia menyampaikan pihaknya menyerahkan urusan pembentukan lembaga atau badan pengawas perlindungan data pribadi kepada presiden.
“Jadi dalam prinsip demokrasi sistem presidensial sekarang, maka kelembagaan ODP dan juga kewenangannya ada di presiden,” ucapnya.
(mts/kid)