Kedua, pemekaran wilayah Papua dinilai tak didasari kajian ilmiah dan tak melibatkan aspirasi dari bawah atau masyarakat. Selain itu, lanjut Timotius, pengalaman dalam pembentukan DOB selama ini tidak memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi.
“Perubahan UU yang menambahkan ayat 1 dan ayat 2 membuat otonomi khusus tidak lagi menjadi pendekatan dari bawah ke atas, melainkan pendekatan dari atas ke bawah yang sentralistik,” katanya.
DPR sendiri telah menyepakati tiga RUU DOB Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/4) lalu. RUU DOB meliputi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
(kid)