Partaiku.id – DPR RI resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Keputusan dan laporan soal penghentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana itu dibacakan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Rapat Paripurna DPR. “Apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Yandri menjelaskan penghentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada penggunaan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
DPR berkeras memasukkan nomenklatur BNPB ke dalam RUU sebab ingin memperkuat BNPB secara kelembagaan, baik dari sisi anggaran maupun koordinasi antarlembaga.
Sedangkan, pemerintah berkukuh menyebutkan BNPB sebagai lembaga hanya dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Ternyata hampir dua tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” kata Yandri.
“Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB,” sambungnya.